Besok Mulai Rapat MPS HKBP, Masalah Dana Pensiun Jadi Sorotan

Sesuai undangan Ephorus HKBP Pdt Dr Robin Butarbutar kepada anggota MPS (Majelis Pekerja Sinode) HKBP, besok, Senin (19/9/2022), mulai rapat MPS HKBP.

topmetro.news – Sesuai undangan Ephorus HKBP Pdt Dr Robin Butarbutar kepada anggota MPS (Majelis Pekerja Sinode) HKBP, besok, Senin (19/9/2022), mulai rapat MPS HKBP.

Sehubungan dengan rencana rapat tersebut, ruas HKBP yang juga pemerhati HKBP, Raya Timbul Manurung, menyampaikan beberapa masukan kepada para peserta rapat, antara lain:

Pertama adalah, agar program sentralisasi keuangan menjadi program sentralisasi penggajian, pengadaan dana untuk kegiatan operasional, dan kegiatan program kantor pusat, kantor distrik, lembaga-lembaga HKBP.

Kedua adalah, supaya Aturan dan Peraturan HKBP dipilah-pilah dan dipisahkan dalam buku berbeda, dengan tingkatan perundang-undangan yang berbeda.

“Aturan yang bersifat fundamental disebut dengan Konstitusi HKBP. Dengan tingkatan perundangundangan yang paling tinggi. Bisa disamakan dengan UUD 1945, yang dianggap sakral serta sulit untuk diubah,” katanya kepada topmetro.news, Minggu sore (18/9/2022).

“Peraturan HKBP yang bersifat teknis.operasional serta dapat diubah sesuai kondisi situasi/perkembangan jaman maka disebut sebagai Peraturan HKBP. Peraturan HKBP ini juga dipilah-pilah dan dipisahkan sesuai topik dan bidangnya. Di mana Peraturan HKBP ini bisa disetarakan dengan undang-undang. Contoh UU keuangan, UU organisasi, UU Pemilu, UU jabatan presiden, UU Pendidikan, dan lainnya,” urainya.

Dana Pensiun

Kemudian yang ketiga dan menurutnya paling ‘urgent’ adalah, perlunya klarifikasi soal Lembaga Dana Pensiun HKBP di Rapat MPS. “Agar Ephorus menunjukan Surat Keputusan OJK yang membubarkan Lembaga Dana Pensiun HKBP. Agar ditunjukan apa dasar OJK membubarkan Dana Pensiun HKBP. Ephorus supaya menjelaskan berapa dan bagaimana cara perhitungan hutang HKBP kepada Lembaga Dana Pensiun HKBP,” sebut Manurung.

Jemaat HKBP yang akrab dengan sebutan Ratiman ini juga minta Ephorus bisa menjelaskan bagaimana kronologis pemindahan uang di Dana Pensiun HKBP. “Di mana semula yang mengikuti lelang/tender di HKBP adalah Dana Pensiun Bank Mandiri dan Bank BNI. Tetapi tiba-tiba jadi ke ansuransi asing bernama AIA, yang sama sekali tidak ikut tender/lelang di HKBP,” katanya.

Nasabah Prioritas

Sekedar info, lanjut Ratiman, saat ini banyak ansurasi swasta Indonesia (Bumi Asih, Bumi Putera, dan lainnyal), serta milik asing berguguran/tutup. Hal itu terjadi sejak Pemerintah Indonesia menanggung seluruh biaya kesehatan Warga Negara Indonesia melalui Program BPJS.

Ada juga ansuransi asing yang ditinggalkan pemegang polisnya, kata Manurung, karena berpindah ke BPJS. Sehingga permodalan ansuransi asing tersebut terancam defisit. Sementara Pemerintah Indonesia melalui OJK telah menaikan syarat minimum jumlah modal dan cadangan perusahaan ansuransi.

“Ada kalanya ansuransi asing sangat berterima kasih bila ada nasabah premium yang membawa dana ratusan miliar ke ansuransi tersebut. Nasabah premium itu bisa dianggap sebagai ‘sang penyelamat’. Bahkan setara sebagai salah satu pemegang saham utama. Sehingga nasabah premium tadi bisa dapat deviden atau bonus yang cukup signifikan setiap bulan,” jelasnya.

Hal lain yang jadi pertanyaan Raya adalah soal penggalangan Dana Pensiun HKBP. “OJK menutup Dana Pensiun HKBP terhitung 31 Desember 2021. Kemudian Ephorus HKBP masih tetap melakukan penggalangan Dana Pensiun HKBP, sesudah SK OJK 13 Maret 2022. Lalu, apakah penggalangan dana sesudah penutupan Dana Pensiun, HKBP merupakan kegiatan yang legal? Bagaimana menurut aturan OJK? Apakah ada sanksi administrasi dan pidana?” tanya Raya Manurung.

Berdasarkan sejumlah pertanyaan ini, kata Ratiman, maka peserta Rapat MPS HKBP supaya minta klarifikasi dan penjelasan dari Ephorus. “Sehingga dengan demikian, pemikiran ruas tidak menjadi meluas ke sana ke mari,” tutupnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment